Selasa, 05 Januari 2010

Percepatan Pembangunan Kawasan Pedesaan

Jumlah penduduk Indonesia lebih dari 250 juta jiwa, dan lebih dari 3/4 jumlah penduduk kita mayoritas tinggal di pedesaan.
Oleh karena itu untuk mencapai kesejahteraan rakyat dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia seperti yang tercantum dalam landasan negara pancasila sila dan undang-undang dasar 1945 sila ke 5 dan pasal 33, maka perlu adanya pemerataan pembangunan kawasan pedesaan atau disebut percepatan pembangunan kawasan pedesaan.
Tujuan dari percepatan pembangunan kawasan pedesaan adalah :
1. Percepatan Pembangunan kawasan pedesaan bertujuan untuk Pemerataan pembangunan untuk menghindari kecemburuan dan kesenjangan antara penduduk pusat dan daerah.
2. Percepatan pembangunan kawasan pedesaan dapat mencegah dan menghindari kecemburuan dan kesenjangan sosial. antara penduduk daerah yang umumnya tinggal di pedesaan dan pusat yang umumnya tinggal di perkotaan.
2. Dengan adanya percepatan pembangunan kawasan pedesaan dapat mengurangi dan menekan tingkat urbanisasi penduduk pedesaan ke perkotaan yang dapat membawa dampak kerawanan sosial .
3. Percepatan pembangunan kawasan pedesaan dapat meningkatkan kesejahteraan penduduk dan mengurangi jumlah penduduk miskin, Karena penduduk miskin atau penduduk yang hidup di bawah garis kemiskinan umumnya tinggal dikawasan pedesaan dan terpencil.
4. Percepatan Pembangunan kawasan pedesaan dapat meningkatkan pendapatan negara, seiring meningkatnya roda perekonomian sebagian besar jumlah penduduk.
5. Percepatan pembangunan kawasan pedesaan dapat mendorong laju perekonomian lainnya. Hal ini karena sebagian besar bahan baku baik industri atau kerajinan biasanya ada dan terdapat di pedesaan.
6. Percepatan Pembangunan kawasan pedesaan dapat meningkatkan dan menjaga ketahanan pangan nasional, hal ini karena sumber sumber bahan pangan umumnya banyak terdapat di daerah dan pedesaan.
7. Percepatan Pembangunan kawasan pedesaan dapat meningkatkan stabilitas keamanan negara. karena meningkatnya tingkat kesejahteraan masyarakat sehingga masyarakat tidak mudah terhasut dan terprovokasi karena dorongan faktor ekonomi dan pangan.
8. Percepatan pembangunan kawasan pedesaan merupakan amanat yang tercantum dalam pancasila sila ke 5 dan undang-undang dasar 1945 pasal 33.
9. Percepatan pembangunan kawasan pedesaan merupakan perwujudan dari ekonomi kerakyatan, karena membangun sendi-sendi ekonomi yang dilakukan sebagian besar masyarakat.
10.dll.

Sasaran Percepatan Pembangunan Kawasan Pedesaan.
Sasaran percepatan pembangunan kawasan pedesaan adalah :
- Membangun sendi-sendi ekonomi masyarakat pedesaan guna meningkatkan tingkat kesejahteraan masyarakat di pedesaan dengan menggali seluruh potensi sumber daya yang ada di tiap daerah sesuai dengan potensi daerahnya, baik potensi sumber daya alam maupun potensi sumber daya manusia.
- Meningkatkan dan memajukan potensi daerah yang telah ada di daerah, menjadi lebih baik dan maju.
- Membangun sarana dan prasarana infrastruktur maupun non infrastruktur yang dapat mendorong percepatan pembangunan ekonomi masyarakat pedesaan.
- Meningkatkan tingkat kualitas sumber daya manusia.
- Meningkatkan potensi sumber daya alam, dengan menggali potensi kekayaan sumber daya alam yang ada untuk lebih produktif dan maksimal demi kesejahteraan rakyat.

Tehnik Pelaksanaan Pembangunan Percepatan Kawasan Pedesaan
Secara garis besar tehnik percepatan pembangunan kawasan pedesaan adalah membangun infrastruktur dan non infrastruktur di kawasan pedesaan yang meliputi pembangunan dibidang sandang, pangan , papan, pendidikan dan kesehatan yang merupakan kebutuhan pokok masyarakat dengan berdasarkan azas-azas pembangunan dengan cara :
- Membuat perundang - undangan khusus Desa yang berkaitan tentang otonomi Desa serta implementasi tata cara dan mekanisme percepatan pembangunan kawasan pedesaan.
- Alokasi anggaran khusus baik dari Anggaran Negara atau Anggaran Daerah baik propinsi , kabupaten dan kota untuk pengalokasian Pembangunan Percepatan kawasan Pedesaan.
- Meningkatkan APAD Desa.
- Membangun sendi sendi ekonomi masyarakat pedesaan serta sarana dan prasarana infrastruktur dan non infra struktur yang mendorong percepatan pertumbuhan ekonomi masyarakat pedesaan sesuai dengan potensi yang ada di daerahnya.
- Pembinaan, pendidikan dan pelatihan masyarakat pedesaan untuk meningkatkan Sumber Daya Manusia masyarakat pedesaan.
- Pengawasan dan Pemberantasan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme serta hal-hal yang menghambat jalannya pelaksanaan percepatan pembangunan kawasan pedesaan.
- Undang - undang investasi dan penanaman modal di daerah dan pedesaan yang mendorong percepatan pembangunan kawasan pedesaan .

Sasaran Pembangunan Percepatan Kawasan pedesaan

Sendi-sendi yang perlu dibangun dalam rangka percepatan pembangunan kawasan pedesaan di sesuaikan dengan kebutuhan masyarakat dan daerahnya sesuai dengan potensi Sumber Daya Alam dan Potensi Sumber Daya Manusia yang ada di daerahnya dengan mengutamakan dan mengedepankan pembangunan ekonomi serta kebutuhan pokok masyarakat yang meliputi kebutuhan pangan, sandang, papan, pendidikan dan kesehatan serta sarana dan prasarana baik infrastruktur maupun non infrastruktur yang mendukung dan mendorong terwujudnya hal tersebut di atas.

Dengan terlaksananya dan terwujudnya percepatan pembangunan kawasan pedesaan diharapkan kesejahteraan dan keadilan sosial bagi rakyat indonesia seperti yang di cita-citakan bersama yang tertuang dalam Pancasila dan Undang-udang dasar 45 diharapkan dapat terwujud.

Oleh karena itu untuk mewujudkan hal ini perlu adanya dukungan, kerja sama dan partisipasi antara lembaga tinggi dan lembaga tertinggi negara dan rakyat untuk bersama sama menyamakan persepsi satu visi dan satu misi demi kemajuan bangsa. antara Pemerintah , legislatif dan rakyat.

Karena seperti kita ketahui bersama kemajuan suatu bangsa sangat bergantung antara Pemerintah dan birokrasi nya, legislatif dengan undang - undang dan peraturannya serta partisipasi dan dukungan rakyatnya. Ketiga hal ini tidak dapat dipisahkan satu dengan lainnya antara Pemerintah, undang undang dan aturannya, serta dukungan dan partisipasi rakyatnya untuk mewujudkannya.

Demikian tulisan ini kami buat semoga dapat menjadi bahan masukan dan kajian serta bermanfaat bagi kita semua.
Akhirnya kami penulis mengucapkan kata maaf yang sebesar-besarnya apabila ada kekeliruan dan kesalahan baik dalam kata- kata atau pun dalam penulisan tulisan ini, dan tidak ada maksud lain dari tulisan ini kecuali demi kemajuan Bangsa dan Negara yang tercinta ini.
Kritik dan saran demi sempurna nya tulisan ini sangat kami harapkan baik melalui komentar atau email dengan alamat email: gendonklayan@gmail.com